Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WNI tinggal di LN sejak 1996. Punya NPWP tahun 2008 untuk keperluan jual rumah, hasil penjualan rumah dibelikan apartemen di tahun yg sama. NPWP tidak aktif dan WP tidak punya income dr Indonesia. WP bertanya terkait PPS atas apartemen ini. – Jika saat memiliki NPWP, dia tidak lapor SPT Tahunan dan tidak mengikuti TA, terkait kewajiban perpajakannya bagaimana ya?
Jawaban
Kalo PPS atas apartemennya jelas gak bisa ya dia, karena perolehannya di 2008. Karena dia gak ikut TA juga, maka jangka waktu DJP untuk menemukan harta agar diterbitkan SKP juga udah lewat (3 tahun sejak UU TA berlaku yaitu s.d 30 Juni 2019). Paling jelasin tentang PAS Final aja sesuai PMK-165/2017, masih bisa sepanjang DJP belum menemukan data/informasi. Lalu SPTnya kembali ke ketentuan umum, tetap wajib lapor SPT apabila masih terdaftar dan NPWPnya aktif. Teknis lebih lanjutnya bisa konsul ke
Dasar Hukum
–
Editor
AAM