User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108751--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#7Q: (Twitter) Hallo kak, mau tanya. Kalau misalkan saya mau lapor harta berupa tabungan di SPT OP terus didalam tabungan tsb ada tabungan milik pribadi dan tabungan punya orangtua. Lapornya di SPT nilai tabungan keseluruhan (digabung) atau nilai tabungan pribadi aja ya kak? Trims- Dijawab oleh agen lain: “Pada dasarnya harta yg dilaporkan di SPT Tahunan adalah harta pada akhir Tahun Pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak. Jika memang sebagian tabungan tsb sebenarnya adalah milik orang t

Jawaban

#7A: kalo di petunjuk pengisian bagian harta cuma disebut jumlah harta pada akhir tahun yang dimiliki atau dikuasai sih yu. kalo liat substansinya kan yg dimiliki si anak cuma sebagian, jadi yg di lapor di SPT OP anaknya cuma senilai bagian milik/hak dia.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k22/108751--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)