User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108730--03-januari-2022

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sy mau menanyakan perihal SIUJK untuk pemotongan PPh 4 ayat 2. apakah SIUJK tidak berlaku lagi? terkait pemotongan PPh Final Jasa konstruksi, atas transaksi tersebut sebelumnya pedoman tarif pemotongan adalah berdasarkan SIUJK. Akan tetapi info yang kami terima bahwasanya per tahun 2021, SIUJk tidak diterbitkan lagi. Apakah memang benar demikian? untuk info dari wp ini apakah benar? sepertinya untuk penerbitan SIUJK bukan kewenangan DJP ya? WPnya diarahkan kemana ya mas/mba?

Jawaban

dari pihak pajak sebenernya yang dijelaskan hanya sampai kualifikasi yang diterbitkan oleh LPJK ya (sesuai PP 51/2008), untuk informasi lebih detailnya ada baiknya memang konfirmasikan langsung kepada instansi/pihak terkait

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/108730--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)