faq1:5k22:108722--03-januari-2022

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

wp ingin melakukan pembetulan spt masa PPN LB tahun 2017 dengan menambahkan PM yg dulu blum pernah dikreditkan apakah bisa?

Jawaban

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan. (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k22/108722--03-januari-2022.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)