faq1:5k22:108642--03-januari-2022

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ada transaksi 2021 belum dibuat fpnya. apa masih bisa minta nsfp 2021 untuk transaksi tsb?

Jawaban

tidak bisa. nsfp menyesuaikan tahun pajak dimintanya. sekarang 2022 hanya bisa minta dan pakai nsfp 2022. transaksi 2021 tadi tetap harus dibuatkan fpnya dg nsfp 2022 dengan konsekuensi dianggap telat atau jika lewat dari 3 bulan sejak seharusnya dibuat ya dianggap bukan fp

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k22/108642--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)