faq1:5k22:108642--03-januari-2022
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada transaksi 2021 belum dibuat fpnya. apa masih bisa minta nsfp 2021 untuk transaksi tsb?
Jawaban
tidak bisa. nsfp menyesuaikan tahun pajak dimintanya. sekarang 2022 hanya bisa minta dan pakai nsfp 2022. transaksi 2021 tadi tetap harus dibuatkan fpnya dg nsfp 2022 dengan konsekuensi dianggap telat atau jika lewat dari 3 bulan sejak seharusnya dibuat ya dianggap bukan fp
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k22/108642--03-januari-2022.txt · Last modified: (external edit)