Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#3Q: @kring_pajak Siang kak. Apabila ayah sudah meninggal dan rmh juga sudah dilaporkan di SPT apakah bisa rmh tersebut dimasukkan ke SPT anak? Dan juga ada pembayaran dari angsuransi tapi tapi angsuransi tidak dimasukkan di SPT tersebut apakah uang cairan dari angsuransi bisa dimasukkan ke SPT anak ? https://twitter.com/Noerdin31877891/status/1476752940333297666
Jawaban
#3A: Untuk warisan berupa rumah tsb sepanjang memang diwariskan kepada anak (seharusnya ada buktinya) nanti dapat dimasukkan ke kolom penghasilan yg bukan merupakan objek pajak di spt ahli waris di spt pada tahun pajak perolehan warisannya. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan,sakit,atau karena meninggalnya orang yang tertanggung,dan pembayaran asuransi beasiswa juga non objek, jadi nanyi lapornya di kolom yang sama. Dengan asumsi seluruh penghasilan pewaris di tahun pajak
Dasar Hukum
–
Editor
AMP