User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108594--31-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mohon info nya, jika perusahaan kami mengekspor barang untuk di perbaiki di luar negri, apakah saat barang masuk kembali ke Indonesia, PPn dan PPh 22 nya bisa di bebaskan? Untuk peraturan yang mengatur mengenai hal ini ada di no berapa ya ?

Jawaban

PPN PMK 198/2019 (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pe

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k22/108594--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)