faq1:5k22:108594--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Mohon info nya, jika perusahaan kami mengekspor barang untuk di perbaiki di luar negri, apakah saat barang masuk kembali ke Indonesia, PPn dan PPh 22 nya bisa di bebaskan? Untuk peraturan yang mengatur mengenai hal ini ada di no berapa ya ?
Jawaban
PPN PMK 198/2019 (1) Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. (2) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pe
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k22/108594--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)