User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108590--31-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

baru saja mendapatkan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2022 dan saya sudah input di sistem e spt tapi di sistem e spt masih ada nomor seri yang lama. masih ada 29 nomor lagi, saat membuat faktur baru, yang muncul adalah faktur yang tersisa tsb. Apakah saya harus mengembalikan nomor faktur yg tidak terpakai terlebih dahulu ke KPP?

Jawaban

Nomor seri yg muncul memang nomor seri awal yg masih tersisa. Arahkan untuk melakukan hapus nomor seri/ update

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k22/108590--31-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1