faq1:5k22:108590--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
baru saja mendapatkan nomor seri faktur pajak untuk tahun 2022 dan saya sudah input di sistem e spt tapi di sistem e spt masih ada nomor seri yang lama. masih ada 29 nomor lagi, saat membuat faktur baru, yang muncul adalah faktur yang tersisa tsb. Apakah saya harus mengembalikan nomor faktur yg tidak terpakai terlebih dahulu ke KPP?
Jawaban
Nomor seri yg muncul memang nomor seri awal yg masih tersisa. Arahkan untuk melakukan hapus nomor seri/ update
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k22/108590--31-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1