User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108570--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pajak apa saja yang dikenakan pada seorang influencer atas endorsement di media sosial? (i) influencer pada agensi dan (in) influencer atas nama pribadi2. Pajak apa saja yang dikenakan terhadap brand yang menggunakan jasa endorsement influencer di sosial media? Apakah sama dengan pajak iklanpada umumnya?

Jawaban

kalo penyedia jasa (influencer) nya OP, dipotong PPh 21.. kalo penyedia jasa an agency (Badan), pengguna jasa jg Badan, bisa jadi ada aspek PPh 23 sepanjang jasanya merupakan objek pemotongan PPh 23.. dari sisi brand yang menggunakan jasa, aspek pajaknya adalah pemotongan

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k22/108570--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)