faq1:5k22:108557--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pengembalian sisa NSFP 2021, apakah boleh via pos?
Jawaban
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012). di ketentuannya cuma disebutkan begitu mas, untuk bisa atau gak via pos konfirmasi ke KPP saja.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k22/108557--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)