faq1:5k22:108557--31-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

pengembalian sisa NSFP 2021, apakah boleh via pos?

Jawaban

Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012 (Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012). di ketentuannya cuma disebutkan begitu mas, untuk bisa atau gak via pos konfirmasi ke KPP saja.

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k22/108557--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)