faq1:5k22:108556--31-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

surat pemberitahuan penandatangan faktur pajak, apakah jika ingin menambahkan penandatangan baru, cukup isi nama yg ditambahkan aja atau ikut sertakan nama penanda tangan yg lama?

Jawaban

berhubung nama surat pemberitahuan di lampiran per 24/2012 adalah “pemberitahuan pejabat yg berwenang menadatangani…” maka, silakan sertakan seluruh nama penandatangan. nanti pembedaan yg lama dan yg baru adalah di kolom “tanggal mulai menandatangani”

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/108556--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)