faq1:5k22:108555--31-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Jika saya ingin mendirikan badan, pasti ada modal disetor berdasarkan akta. tapi berdasarkan ketentuan di masa Pak Jokowi, bahwa atas modal tersebut diperbolehkan jika tidak ada modal sebesar yang disetor. untuk pelaporan pajaknya di laporan keuangan akan disajikan dimana ya?

Jawaban

Gali dulu aja maksudnya gimana itu, tapi kalo terkait pengisian SPT tentunya sesuaikan dengan keadaan sebenarnya dengan panduan yang ada di petunjuk pengisian SPT PPh tahunan badan.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/108555--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)