faq1:5k22:108553--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#18Q: Jika saya ingin mendirikan badan, pasti ada modal disetor berdasarkan akta. tapi berdasarkan ketentuan di masa Pak Jokowi, bahwa atas modal tersebut diperbolehkan jika tidak ada modal sebesar yang disetor. untuk pelaporan pajaknya di laporan keuangan akan disajikan dimana ya? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#18A: Tidak ada modal disetor ya? berarti ini lebih ke penyusunan Laporan Keuangan WP (Neraca). Untuk penyusunan Laporan Keuangan sendiri menyesuaikan dengan PSAK yang berlaku.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k22/108553--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)