faq1:5k22:108541--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

selamat siang,apabila ada OP memberikan sejumlah uang (pinjaman) sbg bentuk modal kerja (modal investasi, bukan modal saham) kepada suatu PT dimana OP ini bukanlah pemegang saham/direksi dan tdk bermaksud utk menjadi salah satu pemegang saham juga, kemudian terdapat sistem bagi hasil atas keuntungan dari penggunaan modal kerja ini, bagi hasil ini merupakan objek PPh apa ya?

Jawaban

pinjaman nya tanpa bunga dan bagi hasilnya bukan termasuk klausul dividen. berarti tidak ada potputnya dan menambah penghasilan di SPT tahunan si penerima penghasilannya

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108541--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)