faq1:5k22:108541--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
selamat siang,apabila ada OP memberikan sejumlah uang (pinjaman) sbg bentuk modal kerja (modal investasi, bukan modal saham) kepada suatu PT dimana OP ini bukanlah pemegang saham/direksi dan tdk bermaksud utk menjadi salah satu pemegang saham juga, kemudian terdapat sistem bagi hasil atas keuntungan dari penggunaan modal kerja ini, bagi hasil ini merupakan objek PPh apa ya?
Jawaban
pinjaman nya tanpa bunga dan bagi hasilnya bukan termasuk klausul dividen. berarti tidak ada potputnya dan menambah penghasilan di SPT tahunan si penerima penghasilannya
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108541--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)