faq1:5k22:108536--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Bagaimana cara menghitung PPh terutang suami istri, jika anak mereka yg belum dewasa sudah mempunyai penghasilan, Dengan kondisi Suami istri memilih untuk melakukan kewajiban perpajakan sendiri2 (MT) Terima Kasih
Jawaban
Terkait penghasilan anak yg belum dewasa bisa dilihat di pasal 8 ayat 4 UU PPh: Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Di bagian penjelasan dijelaskan: Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Jadi
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108536--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)