faq1:5k22:108532--31-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau kita menunggu surat penepatan dari DJP apakah boleh? dan apakah wajib mengajukan surat penetapan? jika belum mendapatkan surat penetapan pemungut bea materai berarti belum ada kewajiban pelaporan ya?

Jawaban

Kalau di PMK kan optional ya ka, selama dia blm ditetapkan maka dia boleh menyampaikan pemberitahuan. Arah dari pemberitahuan pun nantinya dijadikan sbg pertimbangan bagi DJP untuk menetapkan WP tersebut sbg pemungut atau ngga. WP melakukan pemungutan bea meterai apabila sudah ditetapkan sbg pemungut sehingga blm ada kewajiban pelaporan untuk WP yg belum ditetapkan sbg pemungut

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k22/108532--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)