faq1:5k22:108528--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi Pak saya dengan yuliana ingin bertanya jika saya ingin melakuka pembtulan pada lap realisasi pph 21 dtp di masa juli - nov 2021 apakah untuk saat ini masih bsa?

Jawaban

pemberi Kerja dapat menyampaikan pembetulan atas laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (PMK 9/2021) Yg bisa pembetulan berarti hanya masa Oktober 2021 dan November 2021 aja bang

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108528--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)