faq1:5k22:108527--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak dengan kode klasifikasi lapangan usaha yang ditambahkan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sejak Masa Pajak Oktober 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) sampai dengan tanggal 15 November 2021. (pmk 149) kalau wp baru pemberitahuan hari ini, udah tidak bisa memanfaatkan kan ya mas/mba utk masa novembernya?

Jawaban

iya put, kalau dia baru pemberitahuan hari ini, November nya ga dapet. kalau mengajukan pemberitahuan per hari ini, berarti insentif bisa digunakan mulai masa desember 2021 karena insentif PPh 25 bisa digunakan sejak Masa Pajak pemberitahuan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 disampaikan (Pasal 13 ayat 2b PMK 9/PMK.03/2021)

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108527--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)