faq1:5k22:108526--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
mohon bantuannya,kalo mengubah masa yang tadinya masa juli ke masa november pada 'dokumen lain pajak masukan' yang sudah di upload bisa tidak? mas/mba, ini kan gabisa ya. kalau di 000 PPN-nya bisa input yg baru kah?
Jawaban
tidak bisa. jadi terpaksa dikreditkan di masa pajak tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108526--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)