faq1:5k22:108513--31-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP pensiun April 2021. Dia menanyakan apakah masih dikenakan laporan wajib pajak. Mas/Mba, ini berarti perlu dikonfirmasikan ke WP kan ya apakah yg dia maksud dengan masih dikenakan laporan wajib pajak adalah masih harus menyampaikan SPT Tahunan PPh OP? Kemudian kalo kasusnya seperti ini, untuk tahun pajak 2021 kan dia masih wajib lapor SPT Tahunan kan ya? Nah apakah perlu juga kita kasih opsi bahwa dia bisa mengajukan permohonan NE jika memang dia memenuhi kriteria WP NE di Pasal 24 ayat (2) P

Jawaban

betul mas, dia masih punya kewajiban pelaporan SPT kecuali NPWP sudah ditetapkan NE. Jika wp secara self-assessment menyatakan dia memenuhi ketentuan WP NE Pasal 24 ayat 2 PER 04 2020 maka dapat diarahkan untuk NE. Jika tidak memenuhi maka tetap ada kewajiban pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/108513--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)