Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila kami memberikan tunjangan berupa apartmen dimana tagihannya di tunjukan ke perusahaan dan kami potong pph 4 ayat 2 apakah kami harus menghitung natura tersebut dalam pph 21 pegawai juga? karena ada peraturan yang menyebutkan natura di kenakan pph 21 per tahun 2022? ini gmna ya mas/mbak?
Jawaban
Perubahan UU PPh pada UU HPP baru berlaku di tahun 2022. Saat ini masih mengacu ke UU PPh sttd UU Cika. Pemberian natura ke karyawan bukan merupakan penghasilan yang dipotong PPh 21 (Pasal 4 ayat 3 UU PPh sttd UU Cika). Dan tidak bisa menjadi pengurang biaya (Pasal 9 ayat 1 UU PPh sttd UU Cika). Pemberian natura yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan bukan objek PPh pasal 21 hanya sebagaimana yang diatur di Pasal 2 ayat (2) dan (3) PMK-167/PMK.03/2018.
Dasar Hukum
–
Editor
EFA