User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108494--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya menangani akunting dan pajak dari sebuah BUT Jepang yang bergerak dalam bidang konstruksi. Berdasarkan PMK No.187/PMK.03/2008 pasal 7 ayat 1 dan 2: Pasal 7 (1) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak termasuk Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh. (2) Dasar pengenaan pajak Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang PPh adalah Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan pembukuan yang suda

Jawaban

ini WP nya BUT jasa konstruksi ya? Penghasilan nya dari itu aja kan? (BUT yang sumber penghasilannya bersifat final). Jika iya, agak kurang pas hitungan WP nya. Kemudian karena ini email, bisa dijawab sambil konfirmasi aja ya. Jika penghasilannya bersifat final, maka kita informasikan ketentuan di pasal 6 PMK 14/2011 aja. “Dalam hal penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Bentuk Usaha Tetap dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final, dasar pengenaan Pajak Penghasil

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108494--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)