User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108486--01-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kak, mau menanyakan PPh Pasal 15. “Apabila saya bertransaksi dengan perusahaan pelayaran Luar Negeri yang memiliki agen di Indonesia, namun pemberi jasa adalah luar negeri, maka apakah saya wajib potong PPh Pasal 15 dengan tarif sesuai tax treaty? dan apakah saya perlu melaporkan SPT PPh Pasal 15?” *Untuk kontraknya dilakukan antara global kami dengan perusahaan pelayaran di Luar Negri. Ini berarti nanti kena PPh ps 15 atas Pelayaran/Penerbangan Luar Negeri atau bukan ya kak?

Jawaban

PENGERTIAN WP PELAYARAN/ PENERBANGAN LN Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia (angka 2 SE-32/PJ.4/1996) Jadi kena PPh 15 jika ada BUT di Indonesia

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108486--01-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)