User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108480--31-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingin melaportkan spt pph23, namun ketika saya masukkan bukti pembayaran yg berupa no.ntpn itu berhasil tetapi di dashboard/list bukti pemotongan nya tdk ada atau tdk muncul data yg sdh saya input. ini biasanya kenapa ya mas/mbak?

Jawaban

apakah data pembayarannya belum masuk ke spt? Jika iya, Posting data Pembayaran ke dalam SPT dulu mba, dgn cara: a) Masuk ke Menu SPT Masa PPh ⇒ Penyiapan SPT Pasal 23/26 ⇒ Klik Aksi Lengkapi b) Pastikan Daftar Bukti Penyetoran baik PPh Pasal 23 maupun PPh Pasal 26, muncul Keterangan: Sudah masuk SPT. Jika Keterangan yang muncul adalah : Belum Posting, Klik Tombol Simpan di bagian bawah Halaman Lengkapi SPT Masa. c) Secara otomatis data pembayaran juga akan masuk ke dalam Summary Pembayaran

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108480--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)