faq1:5k22:108472--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp punya aset berupa prepaid insurance, bisakah ikut pps kebijakan 2?
Jawaban
jika ada harta perolehan harta antara 2016 s.d 2020, yg masih dimiiki per 31 des 2020, dan belum dilaporkan di spt tahunan 2020 oleh i OP ini, maka bisa ikut PPS kebijakan II. lalu, harta tsb nanti dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2022 sbg harta baru.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/108472--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)