User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108472--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp punya aset berupa prepaid insurance, bisakah ikut pps kebijakan 2?

Jawaban

jika ada harta perolehan harta antara 2016 s.d 2020, yg masih dimiiki per 31 des 2020, dan belum dilaporkan di spt tahunan 2020 oleh i OP ini, maka bisa ikut PPS kebijakan II. lalu, harta tsb nanti dilaporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2022 sbg harta baru.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/108472--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)