faq1:5k22:108466--31-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

atas ppn dengan instansi pemerintah. pkp rekanan menyerahkan jkp di dalam daerah pabean. atas transaksi tersebut sesuai ketentuan termasuk pmk 231 yg pungut adalah instansi pemerintah. yg buat fp nya rekanan ya? pas kapan buatnya? sesuai ps 19?

Jawaban

iya ikut ketentuan di pmk-231. disini rekanan membuat faktur dan diserahkan ke instansi pemerintahnya. saat pembuatan fakturnya sesuai dengan pasal 19 pmk-231.

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k22/108466--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)