faq1:5k22:108465--30-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

ijin tanya mas/mba, dari @bravobeacukai: Halo min @kring_pajak mohon pencerahannya. ~mas Pertanyaan WP: dear Admin, mau tanya: kalau PEB konsolidasi (menggunakan nama PPJK saat ekspor) apakah secara UU memang sah? karena saya hendak input Efaktur menggunakan PEB konsolidasi, tetapi menurut KPP bahwa Ekspor harus menggunakan nama eksportir, bukan nama PPJK.

Jawaban

Sesuai Pasal 4 ayat (3) PER-07/PJ/2021, PKP yang melaporkan Ekspor BKP Berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPT Masa PPN merupakan Pemilik Barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (1/2) Utk penginputan PEB konsolidasi di e-Faktur, Taxmin sarankan Kakak utk menghubungi KPP terdaftar utk berkonsultasi karena belum diatur lebih lanjut terkait teknis penginputan PEB Konsolidasi pd aplikasi e-Faktur. (2/2)

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/108465--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)