User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108462--30-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

selamat siang , mau bertanya jika ada perbedaan sedikit nama pada npwp pegawai yg menerima Insentif pajak pph21 , apakah harus dilakukan pembetulan realisasi ? 30 Dec 2021 11:19 misal di nama aslinya IJAR PRAYOGO tapi di sistem pajak IJAR PRAYUGO apakah tetap harus melakukan pembetulan & insentif pajak nya tidak valid ? karna kami tidak tau disistem pajak nya nama yg tercantum seperti apa sehingga yg dicantumkan nama sesuai EKTP

Jawaban

sebaiknya dilakukan pembetulan ya frid kalau masih dalam jangka waktu pembetulan. dan konfirmasi ke KPP untuk teknisnya gimana karena kan jika dianggap tidak berhak maka harus setor.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/108462--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)