User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108459--30-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin bertanya perihal depresiasi, apakah renovasi ruangan bisa di depresiasi, statusnya bangunan yang saya gunakan adalah sewa

Jawaban

ini sebaiknya diarahkan ke KPP karena menurut UU PPh jika terdapat pengeluaran yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, harus disusutkan dan memang tidak disebutkan bahwa aset yang diperoleh tersebut harus dalam hak milik. Sebaiknya minta penegasan ke KPP saja karena gak diatur lebih lanjut kecuali terkait overhaul.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k22/108459--30-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)