faq1:5k22:108444--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PPS : apakah harta warisan yang belum dibagi secara legal, bisa ikut pps? jadi bukti legalnya masih pemilik lama
Jawaban
bisa saja, sepanjang sudah dimiliki ybs. di informasi kepemilikan harta bisa diinput nama pemilik lama sesuai legalitasnya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k22/108444--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)