User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108444--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS : apakah harta warisan yang belum dibagi secara legal, bisa ikut pps? jadi bukti legalnya masih pemilik lama

Jawaban

bisa saja, sepanjang sudah dimiliki ybs. di informasi kepemilikan harta bisa diinput nama pemilik lama sesuai legalitasnya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k22/108444--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)