User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108443--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk goodwill negatif yang diterima karena pengambilalihan usaha, itu termasuk objek pajak sesuai dengan yang disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf d UU ciptaker kah? jika iya, itu nanti pengenaan pajaknya gimana ya?

Jawaban

di ketentuan perpajakn tidak diatur secara spesifik terkait goodwill negatif, objek atau bukan objek pph kembali lagi ke pasal 4 uu pph sttd uu hpp, disarankan konfirm ke kpp selaku yg mengawasi kalau butuh penegasan

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k22/108443--31-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1