User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108441--31-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FPmasukan sudah dikreditkan oleh pembeli, lalu pembeli batalkan. lalu penjual katanya mau buat pengganti atas fp yg sama. bisakah?

Jawaban

jika pembeli udah klik batal, alur seharusnya adalah penjual juga klik batal, sehingga fp tsb dari normal menjadi batal. sehingga, atas fp yg sama, tidak lagi bisa dibuatkan pegganti. jika transaksinya tidak batal, harus buat fp baru, tapi dengan tanggal sekarang dan terhitung terlambat.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k22/108441--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)