faq1:5k22:108441--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
FPmasukan sudah dikreditkan oleh pembeli, lalu pembeli batalkan. lalu penjual katanya mau buat pengganti atas fp yg sama. bisakah?
Jawaban
jika pembeli udah klik batal, alur seharusnya adalah penjual juga klik batal, sehingga fp tsb dari normal menjadi batal. sehingga, atas fp yg sama, tidak lagi bisa dibuatkan pegganti. jika transaksinya tidak batal, harus buat fp baru, tapi dengan tanggal sekarang dan terhitung terlambat.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k22/108441--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)