Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#51Q WP Badan melakukan penyerahan ekspor berupa layanan pesan singkat dalam bentuk OTP. Saat mengisi bagian dokumen lain di eFaktur, atas penyerahan tersebut masuk ke dalam kategori jasa atau barang tidak berwujud ya? wp bedain jkp sm bkp tidak berwujud gmn ya mas/mba? ada ketentuan yg mengatur detailnya ga?
Jawaban
#51A By pm. Secara ketentuan tidak disebutkan detail jenis JKP dan BKPTB. Jika wp bingung sarankan konsul KPP. Pasal 1 angka 5 UU PPN Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Pasal 1 angka 6 UU PPN Jasa Kena Pajak adalah
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP