faq1:5k22:108431--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
dan perusahaan kami mendapat dokumen BC 2.5. dokumen Pemberitahuan Impor Barang dari Tempat Penimbunan Berikat. atas dokumen tsb bagaimana cara pengkreditan pajaknya?
Jawaban
Untuk dokumen BC 2.5 silakan dilaporkan di SPT PPN formulir induk bagian II B ya, Kak. Untuk pengkreditan pajak masukan atas dokumen tersebut mengikuti ketentuan pengkreditan faktur pajak masukan biasa, sesuai dengan Pasal 9 UU PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k22/108431--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)