User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108429--31-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

terkadang kami ada orderan dr bendaharawan dimana nilainya dalam 1 bulan itu 10jt terbitkan dengan 3 invoice dan faktuir pajak 4. juta , 4.5 juta dan 1.5 juta mereka tetap meminta dengan kode faktur pajak020 dan memotong pajak pasal 22 padahal ada tagihan di bawah 2 juta dengan alasan karena pembayaran tidak di pech pecah di jadikan satu pembayaran. Apakah benar kami dipotong seperti itu?

Jawaban

Dilihat lagi dari kontraknya apabila nilai transaksi sebenarnya adalah 10jt dengan pembayaran yang dipecah maka tetap terutang PPh Pasal 22 dan PPN (kode fp 02).

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k22/108429--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)