faq1:5k22:108399--19-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT RakaPemegang Saham MR A (WNA) akan mengalihkan Sahamnya ke Anaknya (WNA) bagaimana aspek perjakannya (MR A dan anaknya tidak memiliki NPWP)?

Jawaban

Sebenarnya terkait hibah yg dikecualikan dari objek pph itu ketentuannya terdapat di Pmk 90/2020, kalau ga memenuhi ketentuan sebagai yg dikecualikan dari objek pph, maka tetep kena pph (karena objek). Nah berhubung pengalihan saham nya tsb tidak melalui bursa, maka gaada aspek potputnya, berarti sebagai tambahan penghasilan di SPT tahunannya si penerima hibah. Tapi, berhubung yg memberikan hibah dan yg menerima hibah gapunya NPWP (otomatis gaada kewajiban pelaporan spt tahunan salah satunya) ma

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108399--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)