faq1:5k22:108397--19-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau tanya, saya ada mau batalin PPN Masukan dikarenakan di bulan agustus saya sudah ambil namun input di dokumen lain dan skrg di bulan Oktober saya ke upload faktur yg sama. Bagaimana solusinya ya? mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
dilihat dulu transaksi sebenarnya terjadi di masa pajak kapan, jika di oktober, maka yg agustus (pm dokumen lain) dibatalkan, untuk yg oktober jika sudah approval sukses maka dikreditkan di masa pajak tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108397--19-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)