User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108391--31-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Apabila perusahaan dengan kategori beresiko rendah perusahaan farmasi dan baru berdiri, apabila ada kelebihan pajak di SPT Badan, apakah dapat melakukan restitusi SPT Badan atau hanya bisa PPN saja? seharusnya gak bisa kan ya Mas/Mba?

Jawaban

pkp risiko rendah digunakan untuk pengembalian pendahuluan PPN. jika spt badan statusnya LB tetap bisa restitusi, namun jika tidak termasuk ke kriteria atau persyaratan tertentu wp tidak bisa menggunakan pengembalian pendahuluan, atau hanya bisa resitusi biasa pasal 17 UU KUP.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k22/108391--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)