faq1:5k22:108391--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila perusahaan dengan kategori beresiko rendah perusahaan farmasi dan baru berdiri, apabila ada kelebihan pajak di SPT Badan, apakah dapat melakukan restitusi SPT Badan atau hanya bisa PPN saja? seharusnya gak bisa kan ya Mas/Mba?
Jawaban
pkp risiko rendah digunakan untuk pengembalian pendahuluan PPN. jika spt badan statusnya LB tetap bisa restitusi, namun jika tidak termasuk ke kriteria atau persyaratan tertentu wp tidak bisa menggunakan pengembalian pendahuluan, atau hanya bisa resitusi biasa pasal 17 UU KUP.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k22/108391--31-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)