User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108387--16-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

nota retur atas FP 07, nilai DPP di nota retur diisi senilai BKP yang dikembalikan, nilai PPN nya diisi 0 atau bagaimana mas, mbak?

Jawaban

nilai PPN nya tetap diisi sesuai dengan nilai PPN atas BKP yang dikembalikan tersebut mas, karena salah satu unsur nota retur adalah mencantumkan PPN atas BKP yang dikembalikan sesuai poin nomor 6 seperti di bawah ini Nota retur paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) 1. Nomor urut nota retur; 2. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; 3. nama, alamat, dan NPWP Pembeli; 4.nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108387--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)