User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108386--16-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

menanyakan perihal prosedur perubahan data daru BUT ke KPPA (Kantor perwakilan perusahaan asing)

Jawaban

Sesuai Pasal 1 angka 9 PER-04/PJ/2020, Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) merupakan salah satu bentuk Badan. Begitu jg dengan BUT yg merupakan salah satu bentuk badan. Perubahan data untuk badan tidak dapat dilakukan apabila mengubah bentuk badan hukum, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 ayat 2 huruf C nomor 1

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108386--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)