faq1:5k22:108381--16-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pak untuk transaksi penjualan perkebunan kopra untuk kode pajaknya berapa ya? apakah 04? Itu ada aturan khususnya ga ya? Klo ga diatur khusus jadinya 01 biasa kan?
Jawaban
Kalau mau pake dpp nilai lain (04) normatif barangnya harus sesuai dengan lampiran PMK 89/2020, DAN menyampaikan pemberitahuan ke kpp untuk pakai dpp nilai lain. Apabila misal sudah memenuhi hal tersebut kemudian transaksi nya kepada badan usaha Industri sesuai pasal 6 ayat 1, maka FP 03 dengan menggunakan DPP nilai lain
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108381--16-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)