faq1:5k22:108378--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada perubahan tahun buku, sudah disetujui atas ph dari bagian tahun buku yang tidak termasuk ke tahun buku baru ?
Jawaban
Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku dan telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, harus melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun buku yang tidak termasuk dalam tahun buku yang baru dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersendiri untuk Bagian Tahun Pajak yang bersangkutan. PP 94 TAHUN 2010 Pasal 28
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k22/108378--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)