User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108372--31-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Posting SPT masa PPN tahun 2021, kalau sudah posting di desktop apakah harus postiing di web?

Jawaban

Yang wajib adalah posting dan lapor melalui web efaktur

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k22/108372--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)