User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108370--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mba untuk jasa konstrukai yg dikerjain sama pt yg gapunya siujk, tarifnya berarti ambil yg tdk punya kualifikasi ya?

Jawaban

Kalau jasanya masuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap kena pph final atas jasa kontruksi, meskipun KLUnya bukan jasa konstruksi. Nah kalau ga punya SIUJK dan SBU maka masuknya yang tidak memiliki kualifikasi. Definisi jasa konstruksinya ada disini ya: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148 Kalau jasanya masuk jasa konstruksi, maka iyaaa kena pph 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108370--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)