faq1:5k22:108363--16-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sisa NSFP apakah wajib dikembalikan?
Jawaban
sesuai Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012.
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k22/108363--16-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)