faq1:5k22:108360--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait PMK 207/2015 untuk publikasi dalam penerbitan umum khusus itu apakah juga harus ada menyebutkan jumlah piutang, nama perusahan yang terkait (Kreditur dan Debitur)? apakah bisa pakai berita bahwa perusaahaan tersebut sudah dinyatakan pailit saja Pak? tanpa menyebutkan jumlah piutangnya, dan pihak pihak yang terkait (Krediturmya)
Jawaban
tidak disebutkan lebih lanjut pada ketentuan. silakan konfirmasi ke KPP
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108360--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)