User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108360--15-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait PMK 207/2015 untuk publikasi dalam penerbitan umum khusus itu apakah juga harus ada menyebutkan jumlah piutang, nama perusahan yang terkait (Kreditur dan Debitur)? apakah bisa pakai berita bahwa perusaahaan tersebut sudah dinyatakan pailit saja Pak? tanpa menyebutkan jumlah piutangnya, dan pihak pihak yang terkait (Krediturmya)

Jawaban

tidak disebutkan lebih lanjut pada ketentuan. silakan konfirmasi ke KPP

Dasar Hukum

Editor

EFA

faq1/5k22/108360--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)