faq1:5k22:108357--15-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila pada data NPWP lawan transaksi nama yang tertera pada NPWP adalah CV. CV ABC, apakah saat pembukaan faktur pajak harus disesuaikan menjadi CV. CV ABC atau hanya CV. ABC saja?
Jawaban
menurutku kita normatif untuk mengarahkan wp agar silakan wp menyesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya saja mas. Jika keadaan yang sebenarnya adalah nama wp lawan transaksi “CV. ABC” Maka silakan disesuaikan pembuatan FP nya. Perihal nama di NPWP lawan transaksi yg misalnya ada kesalahan, si lawan transaksi bisa mengajukan perubahan data nama untuk mengubah nama di NPWP nya tsb (sepanjang perubahan nama tidak menyebabkan perubahan di bentuk badan hukumnya)
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k22/108357--15-november-2021.txt · Last modified: (external edit)