User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108330--20-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembagian laba ke KSO

Jawaban

Ini bisa digali dulu KSOnya ini membuat pembukuan tersendiri dan membentuk entitas baru atau engga? Karena efeknya berbeda. Dasar hukum KSO/JO ND 135/2019 Kalau KSO tidak membuat entitas baru, maka pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima masing KSO dikenakan pada masing2 anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima. Kalau mementuk entitas baru, jawabnya pake UU PPh stdd UU HPP Pasal 4 ayat 3 (dikecualikan dari objek pajak kalau memenuhi ini) Huruf k. penghasi

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/108330--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)