faq1:5k22:108330--20-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pembagian laba ke KSO
Jawaban
Ini bisa digali dulu KSOnya ini membuat pembukuan tersendiri dan membentuk entitas baru atau engga? Karena efeknya berbeda. Dasar hukum KSO/JO ND 135/2019 Kalau KSO tidak membuat entitas baru, maka pengenaan PPh atas penghasilan diperoleh atau diterima masing KSO dikenakan pada masing2 anggota KSO sesuai dengan bagian penghasilan yang diterima. Kalau mementuk entitas baru, jawabnya pake UU PPh stdd UU HPP Pasal 4 ayat 3 (dikecualikan dari objek pajak kalau memenuhi ini) Huruf k. penghasi
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k22/108330--20-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)