User Tools

Site Tools


faq1:5k22:108320--21-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph 23 outsourcing

Jawaban

Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) Jasa lain yang disebutkan diatas terinci dalam PMK-141/2015, salah satunya yaitu Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) (PMK-141/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf n) Imbalan sehubu

Dasar Hukum

Editor

NGD

faq1/5k22/108320--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)