faq1:5k22:108320--21-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph 23 outsourcing
Jawaban
Jasa yang dipotong PPh Pasal 23 Yaitu Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU PPh. (Pasal 23 ayat (1) huruf c UU Nomor 36 TAHUN 2008) Jasa lain yang disebutkan diatas terinci dalam PMK-141/2015, salah satunya yaitu Jasa penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services) (PMK-141/2015 Pasal 1 ayat 6 huruf n) Imbalan sehubu
Dasar Hukum
–
Editor
NGD
faq1/5k22/108320--21-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)