faq1:5k22:108314--31-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph pasal 22 dipungut bendahara jadi 3% jika apa
Jawaban
Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap WP yang tidak memiliki NPWP lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang dapat menunjukkan NPWP. (Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan (Pasal 2 ayat (3) PMK-107/PMK.010/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k22/108314--31-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)